Cari Blog Ini

Selasa, 17 Agustus 2010

sekolah

PEDOMAN PENGELOLAAN PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH


PENDAHULUAN


    Latar belakang berdirinya Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tidak terlepas dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan sebagai konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader.
    Di samping itu situasi dan kondisi politik di Indonesia tahun 60-an, di mana orde lama dan PKI berjaya. Muhammadiyah mendapat tantangan yang sangat berat untuk menegakkan dan menjalankan misinya. Oleh karena itu, IPM terpanggil untuk mendukung misi Muhammadiyah dan menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna perjuangan Muhammadiyah. Dengan demikian, kelahiran IPM mempunyai 2 nilai strategis. Pertama, IPM sebagai aksentuator gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan pelajar. Kedua, IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah yang dapat membawa misi Muhammadiyah di masa mendatang.
    Keinginan dan upaya para pelajar untuk membentuk organisasi pelajar Muhammadiyah sebenarnya telah dirintis sejak 1919. Akan tetapi selalu mendapat halangan dan rintangan dari berbagai pihak. Keinginan untuk membentuk organisasi pelajar Muhammadiyah baru mendapat titik terang pada tahun 1958, yaitu ketika Konferensi Pemuda Muhammadiyah (PM) di Garut. Organisasi pelajar Muhammadiyah akan ditempatkan di bawah pengawasan PM.
    Keputusan Konferensi PM di Garut tersebut diperkuat pada Muktamar PM II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta yakni dengan memutuskan untuk membentuk IPM (Keputusan II/ no.4). Setelah ada kesepakatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran pada tanggal 15 Juni 1961 ditanda tanganilah peraturan bersama tentang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Rencana pendirian IPM tersebut dimatangkan secara nasional pada Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta tanggal 18 – 20 Juli 1961.
Tanggal 5 Shafar 1381 H bertepatan tanggal 18 Juli 1961 M ditetapkan sebagai hari kelahiran Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Dengan Ketua Umum Herman Helmi Farid Ma’ruf dan Sekretaris Umum Muh. Wirsyam Hasan. Akhirnya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang dakwah dan kaderisasi dikalangan pelajar Muhammadiyah.
    Dalam KONPIWIL IPM 1992 di Yogyakarta, Menpora Akbar Tanjung secara implisit menyampaikan kebijakan pemerintah pada IPM untuk melakukan penyesuaian tubuh organisasi. Usai KONPIWIL PP IPM diminta Depdagri mengisi formulir direktori organisasi dengan disertai catatan agar pada waktu pengembalian formulir tersebut nama IPM telah berubah. Tim eksistensi PP IPM yang bertugas membahas masalah ini,melakukan pembicaraan intensif. Akhirnya diputuskan perubahan nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dengan pertimbangan :

1. Keberadaan pelajar sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa selama ini belum mendapat perhatian sepenuhnya dari persyarikatan Muhammadiyah
2. Perlunya pengembangan jangkauan IPM
3. Adanya kebijakan pemerintah RI tentang tidak diperbolehkannya penggunaan kata “Pelajar” untuk organisasi berskala nasional.

    Keputusan pergantian nama oleh PP IPM ini tertuang dalam SK PP IPM Nomor VI/PP.IPM/1992 yang selanjutnya perubahan tersebut disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 22 Jumadil Awal 1413 H/18 November 1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Dengan demikian secara resmi perubahan IPM menjadi IPM adalah sejak 18 November 1992.
    Seiring perkembangan organisasi IPM, mucul berbagai reaksi dari tubuh persyarikatan, bahwa IPM dinilai kurang fokus terhadap pembinaan pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Maka, Tanwir Muhammadiyah tahun 2007 merekomendasikan IPM untuk berubah kembali menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).
    Pembahasan mengenai basis masa dan lokus gerakan sebenarnya sudah mengemuka sejak Muktamar IPM ke-14 di Lampung. Pada Muktamar IPM ke-15 pun, Muktamar mengamanatkan untuk membentuk tim eksistensi yang bertugas untuk membahas masalah ini. Tim eksistensi PP IPM juga meminta saran pendapat dari PP Muhammadiyah dan ortom-ortom di dalamnya.
    Tak lama berselang, PP Muhammadiyah mengeluarkan SK PP Nomor 60/KEP/I.0/B/2007 tentang perubahan nomenklatur IPM menjadi IPM. Bermacam reaksi muncul akibat SK PP Muhammadiyah tersebut. PP IPM dengan segera mengadakan Pleno diperluas dengan mengundang PP Muhammadiyah dan seluruh PW IPM Se-Indonesia. Setelah melalui dialog intensif, maka PP Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat berkenaan dengan SK PP Nomor 60/KEP/I.0/B/2007. Bahwasanya, perubahan IPM menjadi IPM membutuhkan proses, dan berlaku efektif setelah Muktamar tahun 2008.



MENGENAL IPM RANTING



A. IPM Sebagai Satu-Satunya Organisasi Kesiswaan di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah
Sebagaimana tertuang dalam SK PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah No. 510/SK. PP/III.A/16/1997 tertanggal 3 Oktober 1997 tentang Qoidah Pendidikan Dasar Dan Menengah Muhammadiyah, Bab VI Pasal 24 dijelaskan bahwa:

“Pimpinan Sekolah/Pondok Pesantren/Madrasah Muhammadiyah berkewajiban membina Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang menjadi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam Sekolah/ Madrasah/ pondok Pesantren Muhammadiyah.”

Kemudian dalam Bab VIII pasal 32 dituliskan,
“Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah adalah Ikatan Pelajar Muhammadiyah.”

Jadi, jelaslah bahwasanya keberadaan IPM di sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah adalah wajib. Sedangkan tanggungjawab atas keberadaan dan keberlangsungannya berada pada Pimpinan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren yang bersangkutan.

B. Organisasi IPM Ranting
IPM Ranting merupakan bagian dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara keseluruhan. Secara hierarkhis IPM Ranting akan berada dibawah kepemimpinan IPM diatasnya. Berikut penjenjangan dalam Organisasi IPM :

1. Pimpinan Pusat (PP)
2. Pimpinan Wilayah (PW)
3. Pimpinan Daerah (PD)
4. Pimpinan Cabang (PC)
5. Pimpinan Ranting (PR)
Konsekuensi dari penjenjangan tersebut bagi IPM Ranting adalah:

1. PR IPM dilantik, disahkan dan ditetapkan oleh Pimpinan IPM diatasnya, yaitu PC IPM atau PD IPM setempat.
2. PR IPM terikat untuk melaksanakan kebijakan Pimpinan IPM diatasnya.
3. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berkewajiban turut menghidupkan aktivitas Pimpinan IPM diatasnya
4. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berhak untuk ambil bagian dalam aktivitas Pimpinan IPM diatasnya
5. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berhak turut serta dalam menentukan kebijakan pimpinan diatasnya melalui jalur-jalur yang telah diatur.
6. Menjadi ujung tombak perjuangan IPM, sehingga harus senantiasa dipenuhi sikap istiqamah dalam berjuang dengan cara-cara terbaik demi terwujudnya tujuan ikatan.

C. Komponen IPM Ranting (Pembina, pimpinan, anggota, kader, simpatisan)
Komponen IPM Ranting merupakan unsur-unsur yang menyusun berdirinya sebuah organisasi IPM Ranting. Komponen tersebut adalah:

1. Pembina IPM Ranting

    Pembina adalah orang yang mempunyai tugas untuk membina jalannya IPM Ranting. Secara Konstitusional keberadaan pembina ranting mengacu pada SK Dikdasmen No. III. A/1.6/48/1993 dan amandemen AD/ART IPM pasal 9 a 3.
Mengingat kedudukan Ranting, maka pembina ranting dapat dibedakan menjadi :

a. Pembina IPM Ranting Sekolah terdiri dari :
• Kepala Sekolah sebagai Ketua Pembina Ranting
• Wakil Kepala Sekolah (bidang Kesiswaan) sebagai Wakil Ketua Pembina Ranting
• Tenaga Pengajar.sebagai anggota Pembina Ranting

    Dalam melakukan fungsi pembinaan, Pembina ranting harus selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah setempat.
Adapun yang menjadi tugas dari Pembina Ranting IPM adalah sebagai berikut:

a. Bersama PC atau PD IPM bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan IPM di ranting.
b. Melakukan pemantauan secara kontinyu dinamika kepemimpinan Ranting IPM.
c. Mengarahkan penyusunan progam kerja PR IPM.
d. Memberikan saran/petunjuk yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan PR IPM.
e. Memberikan kemudahan atas penggunaan fasilitas-fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah untuk kepentingan kegiatan PR IPM.
f. Memberikan dorongan dan motivasi kepada PR IPM untuk berkreasi dalam mengembangkan progam IPM Ranting.
g. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas IPM Ranting.

2. Pimpinan Ranting IPM

    Pimpinan Ranting adalah anggota dan atau kader IPM yang ditetapkan dalam permusyawaratan ranting untuk menduduki jabatan kepemimpinan di ranting dalam periode jabatan satu tahun, dan disahkan oleh PC atau PD IPM setempat. Kepengurusan Pimpinan Ranting dibentuk dalam Musyawarah Ranting (MUSYRAN) yang diselenggarakan satu tahun sekali.
    Di IPM tidak dikenal istilah pengurus, akan tetapi pimpinan sebagaimana Muhammadiyah. Ini mengandung pengertian bahwa yang menjadi Pimpinan IPM adalah pribadi-pribadi terpilih yang akan senantiasa berikhtiar dengan cara-cara yang terbaik untuk menjadi pribadi yang terbaik. Berjuang dengan upaya-upaya terbaik untuk mencapai tujuan gerakan dengan hasil yang terbaik pula.
Hak Dan Kewajiban Pimpinan Ranting IPM adalah :

a. Pimpinan Ranting berhak atas fasilitas-fasilitas di lingkungan sekolah untuk keperluan aktivitasnya.
b. Pimpinan Ranting IPM berhak mendapatkan kondisi yang kondusif untuk dapat mengembangkan progam Ranting.
c. Pimpinan Ranting IPM berhak dan berkewajiban memberikan pendapat dan masukan kepada Pimpinan sekolah untuk kepentingan kemajuan sekolah.
d. Pimpinan Ranting IPM berkewajiban memberikan laporan atas aktivitasnya kepada anggota ranting, serta kepada pihak sekolah bagi yang berkedudukan di sekolah.

3. Anggota IPM Ranting

Di dalam sebuah organisasi, anggota adalah objek garapan dari organisasi. Namun IPM memandang, anggota merupakan objek dari garapan dakwah ikatan, sekaligus menjadi subyek pelaku dakwah yang membawa identitas ikatan. Secara resmi, keanggotaan dalam IPM dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah IPM atau Pimpinan Pusat IPM. Khusus untuk mendapatkannya dapat diajukan secara tertulis kepada pimpinan Daerah IPM melalui ranting atau cabang
Sesuai dengan AD ART IPM anggota IPM adalah mereka :

a. Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
b. Pelajar Muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun. (yang menyatakan diri masuk dalam IPM dan memenuhi persyaratannya).
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan a dan b, dan atau seseorang yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.

Adapun syarat untuk mendapatkan status keanggotaan IPM sebagaimana diatur dalam AD/ART IPM adalah sebagai berikut:

a. Pelajar Muslim warga negara Indonesia , yang menyetujui maksud dan tujuan IPM bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IPM.
b. Pelajar yang bersekolah di perguruan tinggi Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan SMU/sederajat.

Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkewajiban untuk:

a. Setia pada perjuangan IPM ( memuliakan Islam yang benar )
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Sanggup menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IPM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh pimpinan Pusat IPM.

4. Kader
Kader adalah anggota IPM yang telah mengikuti pelatihan pengkaderan Taruna Melati IPM, serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.

5. Simpatisan
Simpatisan IPM adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota. Simpatisan dapat diundang dalam permusyawaratan IPM serta berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

MENGELOLA IPM RANTING

A. Musyawarah Ranting
Adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting, diadakan atas undangan Pimpinan Ranting. Musyawarah Ranting diikuti oleh :
1. Peserta, yang terdiri dari:
a. Personal Pimpinan Ranting.
b. Ranting Sekolah: Ketua kelas, dan perwakilan kelas yang dipilih oleh kelas, dengan jumlah tertentu yang telah ditentukan.
c. Ranting Non Sekolah: Seluruh anggota Ranting, atau perwakilan dari unsur-unsur pendukung ranting (jika ranting dibangun dari kumpulan pelajar masjid/unsur lain seperti pedukuhan,desa, dll) dengan jumlah tertentu yang telah ditentukan.
Peserta Musyawarah Ranting memiliki hak bicara dan hak suara. Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat di dalam persidangan, sedangkan hak suara adalah hak untuk menentukan pilihan jika dalam persidangan dilakukan pemungutan suara.
2. Peninjau
Adalah selain peserta yang diundang oleh pimpinan ranting untuk mengikuti musyawarah ranting. Peninjau Musyawarah ranting hanya memiliki hak bicara saja.

Agenda pokok dalam Musyawarah Ranting adalah sebagai berikut:
1. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
2. Tanggapan atas Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
3. Pemilihan Pimpinan Ranting Periode Berikutnya.
4. Penyusunan Arahan Kerja Pimpinan Ranting periode Berikutnya.

Tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Musyawarah Ranting secara runtun dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1. Persiapan
a. PR IPM membentuk:
• Tim materi, yang bertugas menyusun materi yang akan dibahas. Seperti: arahan kerja Pimpinan Ranting, Rekomendasi, serta hal lain yang menjadi sikap pimpinan ranting.
• Panitia pemilihan (PanLih), berfungsi sebagai lembaga pemilihan ketua dan atau formatur Pimpinan Ranting selanjutnya.
Tugas PanLih adalah:
1) Penjaringan calon dari unsur ranting
2) Verifikasi syarat calon
3) Menetapkan bakal calon ketua dan atau formatur yang berhak bersaing dalam Musyran
4) Menyusun tata tertib pemilihan, untuk diajukan dalam pleno Musyran
5) Mempersiapkan segala keperluan pemilihan dalam Musyran
• Tim verifikasi, bertugas mengaudit keadaan keuangan Pimpinan Ranting selama periode berjalan, untuk kemudian dilaporkan kepada Musyran.
• Panitia Musyran dengan melibatkan perwakilan tiap kelas, menjadi wakil Pimpinan Ranting yang bertanggungjawab atas terselenggaranya Musyran secara keseluruhan.
b. PR IPM menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepemimpinannya selama 1 periode

Beberapa kelengkapan administratif yang harus disiapkan panitia musyawarah ranting dalam penyelenggaraan musyawarah ranting meliputi:
a. Rancangan tata tertib musyawarah ranting
b. Rancangan tata tertib persidangan
c. Blangko Keputusan Persidangan Musyawarah Ranting
d. Blangko Keputusan Induk Musyawarah Ranting
e. Daftar Peserta Musyawarah Ranting
f. Daftar Peninjau Musyawarah Ranting
g. Presensi Peserta Persidangan
h. Presensi Peninjau Persidangan

2. Pelaksanaan
Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, Pimpinan Ranting berkewajiban mengundang peserta beberapa waktu sebelum pelaksanaan musyawarah ranting, serta hendaknya dilampiri dengan materi musyawarah ranting hasil penyusunan tim materi.
Berikut ini diberikan contoh manual acara Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Dalam contoh ini Musyawarah Ranting diselenggarakan selama satu hari penuh.

Pukul Acara Sub Acara Penanggungjawab Keterangan
07.30-08.00 Registrasi - Panitia Didaftar dan dibedakan antara peserta dan peninjau
08.00-09.00 Upacara Pembukaan Pembukaan
Tilawah
Menyanyikan Lagu:
-Indonesia Raya
-Sang Surya
-Mars IPM Berjaya
Prakata Panitia
Sambutan2:
-PR IPM
-Kepala Sekolah/PRM
-PC IPM sekaligus membuka Musyran
Pengajian Pembukaan
Lain-lain
Penutup Panitia
09.00-10.00 Pleno I : Pembahasan Tata Tertib Musyawaran ranting dan Tata Tertib Persidangan Pembukaan, (dg basmalah, ketok palu)
Pembahasan (ditawarkan kepada peserta)
Penutupan (baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Pimpinan Ranting Sidang dipimpin pimpinan sidang sementara dari Pimpinan Ranting, serta diakhirii dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang selanjutnya dari peserta sidang
10.00-10.30 Pleno II : pidato Iftitah Ketua Umum PR IPM Pembukaan, (dg basmalah, ketok palu)
Mendengarkan pidato (ketua dipersilahkan)
Penutupan, (baca keputusan sidang, tutup dengan hamdalah, ketok palu) Pimpinan Ranting Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
10.30-11.00 Rehat Coffee Break, Dhuha Panitia
11.00-11.45 Pleno III: Laporan Pertanggungjawaban PR IPM Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Mendengarkan laporan pertanggunjawaban (seluruh/perwakilan PR IPM ddipersilahkan ke depan)
Sidang dibreak untuk ibadah..... ( sidang sementara ditunda, ketok palu) Pimpinan Ranting Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
11.45-12.30 Rehat Makan Siang, Dzuhur Panitia
12.30-13.30 Lanjutan Pleno III Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Melanjutkan LPJ,
Tanggapan dari peserta sidang (forum dibuka untuk peserta sidang menanggapi)
Penutupan (sda) Pimpinan Ranting
13.30-14.15 Pleno IV: Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Forum diserahkan kepada Panlihran:
Pembahasan Tata tertib Pemilihan
Penutupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Panilhran Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
14.15-15.00 Pleno V : Pemilihan Ketua Umum dan atau Formatur Pembukaan(dg basmalah, ketok palu)
Forum diserahkan kepada Panlihran:
Prosesi Pemilihan
Penetapan Pemenang
Penutupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Panlihran Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
15.00-15.30 Break Coffee Break, ‘Asar, Pembagian Anggota Komisi Panitia PR IPM membagi Peserta dan peninjau dalam komisi-komisi yang memilki tugas khusus
15.30-16.00 Pleno VI: Pembentukan Komisi Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Pengumuman anggota komisi
Penutupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Panitia Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
Komisi A: Arahan Kerja Pimpinan, Kesekretariatan, Keuangan
Komisi B: Arahan Kerja Bidang
Komisi C: Rekomendasi
16.00-16.45 Sidang Komisi Masing-masing Komisi:
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi.
Pembukaan(dg basmalah, ketok palu)
Pembahasan Materi Komisi
Penutupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Pimpinan Ranting Isi presensi, cek kuorum,
16.45-17.30 Pleno VII: Laporan Komisi Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Laporan Komisi (bergantian wakil komisi melaporkan hasil pembahasannya)
Penuntupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Panitia Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
17.30-17.45 Pleno VIII: Pembacaan Keputusan Induk Musyawarah Ranting Pembukaan (dg basmalah, ketok palu)
Pembacaan
Penutupan(baca keputusan sidang, tutup dg hamdalah, ketok palu) Panitia Diawali mengisi daftar hadir persidangan, cek kuorum, dan diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang berikutnya dari peserta
17.45-18.15 Upacara Penutupan Pembukaan
Tilawah
Menyanyikan Lagu:
- Indonesia Raya
- Sang Surya
- Mars IPM Berjaya
Prakata Panitia
Sambutan PC IPM sekaligus menutup Musyawarah Ranting
Lain-lain
Penutup Panitia


B. Struktur IPM Ranting
IPM mengenal struktur baku pimpinan yang diatur oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Adapun struktur pimpinan ranting adalah sebagai berikut:
Ketua-ketua:
Ketua Umum
Ketua Bidang Perkaderan
Ketua Bidang Kajian Dakwah Islam
Ketua Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Ketua Bidang IPMawati
Ketua Bidang Apresiasi Seni, Budaya dan Olahraga
Sekretaris-sekretaris:
Sekretaris Umum
Sekretaris Bidang Perkaderan
Sekretaris Bidang Kajian Dakwah Islam
Sekretaris Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Sekretaris Bidang IPMawati
Sekretaris Bidang Apresiasi Seni, Budaya dan Olahraga
Bendahara:
Bendahara Umum
Wakil Bendahara
Anggota Bidang
Anggota Bidang Perkaderan
Anggota Bidang Kajian Dakwah Islam
Anggota Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Anggota Bidang IPMawati
Anggota Bidang Apresiasi Seni, Budaya dan Olahraga

Untuk Pimpinan Ranting Sekolah yang umumnya memiliki wadah kesiswaan yang spesifik serta memiliki kepengurusan (misal Peleton Inti, kepanduan HW, Palang Merah Pelajar, dll), maka sebagai satu-satunya organisasi kesiswaan, IPM menjadi payung bagi masing-masing kelompok kegiatan tersebut dengan menempatkannya dalam departemen di bawah bidang yang sesuai, atau menjadi Badan Semi Otonom yang secara struktural ada dibawah Pimpinan Ranting IPM. Sehingga Struktur Pimpinan ranting Sekolah menjadi seperti berikut ini:
Ketua-ketua:
Ketua Umum
Ketua Bidang Perkaderan
Ketua Bidang Kajian Dakwah Islam
Ketua Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Ketua Bidang IPMawati
Ketua Bidang Apresiasi Seni, Budaya dan Olahraga

Sekretaris-sekretaris:
Sekretaris Umum
Sekretaris Bidang Perkaderan
Sekretaris Bidang Kajian Dakwah Islam
Sekretaris Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan
Sekretaris Bidang IPMawati
Sekretaris Bidang Apresiasi Seni, Budaya dan Olahraga

Bendahara Umum
Wakil Bendahara
Anggota Bidang:
Bidang Perkaderan:
Dept. Peleton Inti
Dept. Kepanduan Hizbul Wathan
Bidang KDI:
Dept. Dakwah
Sie Kajian Rutin
Sie Hari Besar Islam
Dept. Pustaka Mushalla
Bidang PIP:
Dept. KIR
Dept. PMR
Dept. English Study Club
Dept. Mathholic
Dept. Media:
Sie Mading
Sie Majalah Siswa
Sie Radio Sekolah
Bidang IPMawati:
Dept. Kajian Keputrian
Dept. Korps Da’iyah
Bidang ASBO:
Dept. Seni:
Sie Teater
Sie Seni Musik
Sie Seni Lukis
Dept. Olahraga:
Sie Bolavoli
Sie Karate
Pembagian tugas untuk masing-masing jabatan dalam struktur Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:
1. Ketua Umum
a. Memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pimpinan ranting.
b. Mengkoordinasikan struktur kepemimpinan.
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.(Menandatangani surat)
d. Memimpin rapat.
e. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
f. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2. Ketua Bidang
a. Bersama-sama ketua umum menetapkan kebijakan.
b. Memberikan saran kepada ketua umum dalam rangka mengambil keputusan.
c. Menggantikan ketua, bila ketua umum berhalangan.
d. Memimpin dan mengkoordinasikan serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas bidang.
e. Mengawasi, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan anggota bidangnya.
3. Sekretaris Umum
a. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
b. Mendampingi ketua dalam memimpin rapat.
c. Membuat serta menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan Organisasi.
d. Menyiapkan, mendokumentasikan, mendistribusikan dan menyimpan surat (yang keluar dan masuk) serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
e. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
4. Sekretaris Bidang
a. Aktif membantu tugas kesekretariatan.
b. Menggantikan sekretaris bila sekretaris umum berhalangan.
c. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan bidangnya.
5. Bendahara dan Wakil Bendahara
a. Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
c. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan.
d. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
e. Bersama ketua menandatangani surat yang berkaitan dengan dana/keuangan.
6. Anggota Bidang
a. Bersama ketua bidang dan sekretaris bidang, menjalankan kebijakan bidang
b. Bertanggungjawab atas aktivitas kesiswaan khusus yang ditangani.
Seperti telah dijelaskan dimuka, IPM Ranting adalah bagian dari IPM secara keseluruhan, yang secara hierarkhi ada dibawah Pimpinan-Pimpinan diatasnya. Oleh karena itu untuk mendapatkan pengesahan, Pimpinan Ranting yang telah terbentuk harus mengajukan surat permohonan pelantikan Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang IPM atau Pimpinan Daerah IPM setempat, dengan diketahui oleh Pimpinan Sekolah yang bersangkutan, serta melampirkan susunan personalia Pimpinan Ranting yang akan dilantik.


C. Rapat Kerja Pimpinan
Setelah struktur kepemimpinan IPM Ranting terbentuk dan siap bekerja, maka kerja pimpinan yang pertama adalah Rapat Kerja Pimpinan. Rapat kerja pimpinan ini diikuti oleh seluruh personalia Pimpinan Ranting, serta bisa mengundang pihak lain untuk menjadi narasumber bagi Pimpinan. Agenda Pokok dalam Rapat kerja Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan program kerja, yang meliputi: Bidang kepemimpinan (Ketua Umum), Bidang Kesekretariatan (Sekretaris Umum), Bidang Keuangan (Bendahara), dan program kerja masing-masing bidang.
2. Penyusunan Time Schedule (Perencanaan Jadwal Kegiatan Selama Satu Periode)
3. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pimpinan Ranting (Berdasarkan program kerja dan kebutuhan Rutin Pimpinan)
4. Membahas hal-hal yang urgen lainnya
Dalam menyusun program kerja tentu saja harus ada pembagian yang jelas mengenai kewenangan dan bidang kerja masing-masing bidang.
Hasil dari Rapat Kerja ini kemudian disusun kembali secara rapi untuk kemudian disampaikan dalam rapat kerja ranting.


D. Rapat Kerja Ranting
Rapat Kerja Ranting adalah sarana untuk mengkomunikasikan kebijakan (program kerja) pimpinan ranting kepada seluruh anggota ranting, dalam hal ini bisa diwakili oleh perwakilan unsur ranting (kelas, masjid, kampung/pedukuhan, dll). Agenda pokok dalam Rapat Kerja Ranting adalah sebagai berikut:
1. Presentasi/paparan dari Pimpinan Ranting
2. Tanggapan dari peserta Rapat Kerja Ranting
3. Perumusan Kembali Program Kerja, Time Schedule dan RAPB Pimpinan Ranting.
Hasil dari Rapat Kerja ini kemudian disusun kembali secara rapi dan disampaikan kepada perwakilan unsur ranting sebagai tanfidz hasil rapat kerja ranting. Tanfidz inilah yang menjadi pedoman Pimpinan Ranting dalam menyelenggarakan kegiatan Ranting.

E. Manajemen Kegiatan Ranting
Dalam melaksanakan suatu kegiatan, ranting hendaknya menggunakan prinsip-prinsip manajemen kegiatan yang meliputi:
1. Perencanaan
Sebuah kegiatan hendaknya direncanakan dengan matang oleh Pimpinan. Perkirakan dengan sedetil mungkin pelaksanaan dari kegiatan tersebut. Dalam tahap perencanaan ini akan dihasilkan proposal kegiatan yang berisi:
a. Pendahuluan : menjabarkan latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut
b. Nama Kegiatan : untuk menegaskan kegiatan tersebut
c. Tujuan Kegiatan : yang diharapkan bisa dicapai dari adanya kegiatan tersebut
d. Landasan kegiatan : yang menjadi dasar pijakan pelaksanaan kegiatan tersebut. (misal al Qur’an, al Hadits, AD/ART IPM, program kerja, hasil rapat pimpinan, dll)
e. Bentuk kegiatan : menunjukkan bentuk kegiatan dimaksud (misal pengajian umum, seminar, training outbound, dll)
f. Sasaran : siapa saja yang dituju untuk menjadi partisipan dalam kegiatan tersebut (misal siswa kelas 1, pelajar masjid se-desa, dll)
g. Target : tentukan seperti apa target dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Misal jumlah peserta, atau cakupan wilayah peserta, dll.
h. Pelaksanaan : Kapan, dimana, bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, jika perlu masukkan pula time schedule yang akan menunjukkan tahapan-tahapan kerja serta target waktu dan hasil dari pelaksanaan tahapan tersebut
i. Pelaksana : Siapakah yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika dibentuk kepanitiaan, tulis daftar panitia (atau lampirkan)
j. Anggaran : mencakup rincian rencana asal dan jumlah pemasukan serta peruntukan dan jumlah pengeluaran.
k. Penutup : dengan kalimat penutup yang maksimal 1 paragraf

Dalam tahap perencanaan ini juga dilakukan pembagian tugas dalam kepanitiaan. Letakkan orang-orang yang akan melaksanakan kegiatan itu menurut potensi dan kemampuan masing-masing, sehingga akan lebih efektif dalam bekerja..
2. Pelaksanaan
Inti dari sebuah kegiatan adalah pelaksanaannya. Untuk itu, setelah perencanaan selesai, selanjutnya adalah proses pelaksanaan (termasuk proses persiapan dan lain-lain sebelum hari H). Harus ada pengawasan yang cermat dari Pimpinan Ranting atau ketua Panitia atas kerja kepanitiaan tersebut. Gunakan Proposal kegiatan sebagai acuan untuk menilai pencapaian target. Lakukan penilaian berkala secara rutin dalam bentuk pertemuan koordinasi untuk mendapat laporan sementara dan menilai apakah tahapan yang semestinya telah dicapai sudah tercapai. Jika belum cek apa kendalanya dan usahakan sesegera mungkin dicari penyelesaiannya, sehingga saat pelaksanaan, hal-hal yang mungkin akan mengganggu sudah diminimalisir.
Demikian juga saat pelaksanaan, Ketua Panitia atau Pimpinan Ranting harus senantiasa mengecek dan memperkirakan hal-hal yang mungkin terkendala dan segera mencari solusinya.
3. Evaluasi
Bila kegiatan sudah selesai dilaksanakan, bukan berarti kerja kepanitiaan sudah selesai, tetapi masih ada satu hal yang harus dilakukan, yaitu evaluasi. Pada tahap evaluasi ini, panitia harus bisa melihat jalannya kegiatan itu secara obyektif dan menilai kekurangan, kelebihan, hambatan, dan faktor pendukung yang ditemui selama tahapan kegiatan mulai dari setelah perencanaan. Kemudian dari hal itu dibuat laporan kegiatan yang berisi:
a. Pendahuluan : Berisi pengantar laporan
b. Nama Kegiatan
c. Tujuan Kegiatan
d. Landasan kegiatan
e. Bentuk kegiatan
f. Sasaran
g. Target
h. Pelaksana
i. Realisasi kegiatan : Berisi paparan mengenai realisasi kegiatan, seperti kapan, dimana, berapa jumlah peserta, bagaimana pencapaian target, bagaimana jalannya kegiatan, paparan mengenai hal-hal yang menjadi hambatan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi hambatan-hambatan tersebut.
j. Laporan Keuangan : Berisi laporan realisasi pendapatan dan belanja panitia yang merinci sumber dan jumlah pemasukan serta peruntukan dan jumlah pengeluaran.
k. Penutup : Berisi kesimpulan panitia mengenai kegiatan yang telah terselenggara apakah telah terselenggara dengan baik dan memuaskan, serta saran bagi pelaksanaan kegiatan serupa yang akan datang.


KOMPONEN PENDUKUNG AKTIVITAS IPM RANTING

A. Rapat Rutin Pimpinan
Rapat rutin Pimpinan merupakan suatu mekanisme untuk mengontrol kinerja pimpinan ranting. Dalam rapat rutin pimpinan ini disampaikan mengenai aktivitas Pimpinan di masing-masing bidang, laporan surat masuk, serta pembahasan masalah-masalah aktual yang mendesak yang kemudian disampaikan dalam rapat pleno berikutnya untuk diambil keputusan. Dalam rapat rutin ini cukup megundang Ketua-ketua, Sekretaris-sekretaris dan bendahara saja, sehingga untuk keputusan-keputusan yang penting harus menunggu Rapat Pleno Pimpinan. Berikut ini contoh Susunan Acara dalam Rapat rutin Pimpinan:
a. Pembukaan
b. Tilawah
c. Kultum
d. Inti Acara, berisi:
a. Laporan kegiatan bidang mencakup paparan aktivitas sejak pertemuan sebelumnya, dan rencana aktivitas sampai pertemuan berikutnya
b. Laporan kondisi keuangan
c. Pembahasan surat masuk (bukan surat yang memerlukan keputusan pleno pimpinan) dan Pendelegasian undangan
e. Lain-lain
f. Penutup

B. Rapat Pleno Pimpinan
Rapat Pleno Pimpinan pada dasarnya juga merupakan mekanisme untuk mengontrol kinerja pimpinan ranting. Hanya saja, rapat pleno pimpinan mengundang seluruh personal Pimpinan Ranting sehingga memiliki legitimasi untuk pengambilan keputusan yang penting, termasuk pembahasan mengenai sikap IPM Ranting terhadap kondisi aktual. Dalam rapat pleno pimpinan selain pemaparan aktivitas Pimpinan di masing-masing bidang, juga dilakukan evaluasi kinerja berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat dalam program kerja Pimpinan Ranting. Berikut ini contoh susunan acara dalam Rapat Pleno Pimpinan:
1. Pembukaan
2. Tilawah
3. Kultum
4. Inti Acara, berisi:

a. Laporan Kegiatan sejak Pleno Sebelumnya
b. Evaluasi Kegiatan sejak Pleno Sebelumnyna
c. Laporan Keuangan
d. Rencana Kegiatan sampai Pleno berikutnya
e. Pembahasan Masalah yang Urgen (termasuk hal-hal yang telah dibahas dalam rapat rutin pimpinan sebelumnya dan membutuhkan persetujuan pleno)
f. Laporan, pembahasan, dan pendelegasian surat masuk sejak pertemuan sebelumnya

5. Lain-lain
6. Penutup


C. Administrasi Kesekretariatan
Secara sederhana, perangkat administrasi kesekretariatan yang diperlukan oleh sebuah pimpinan ranting meliputi:
1. Buku Tamu, digunakan untuk mencatat tamu-tamu yang datang. Buku ini memuat kolom-kololm berikut:
a. hari/tanggal
b. waktu
c. nama tamu
d. alamat asal (rumah/kantor/instansi)
e. ingin bertemu dengan
f. maksud kedatangan
g. tanda tangan
h. keterangan
2. Buku Agenda Surat, adalah buku untuk mencatat surat-surat masuk dan keluar.
3. Buku Notulen, adalah buku yang digunakan untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang, memuat:
a. Nomor urut Rapat/Sidang
b. Deskripsi Rapat/Sidang yang meliputi: Nama Rapat/Sidang, Hari/tanggal, Tempat
c. Bahasan dalam Rapat/Sidang
d. Keputusan-keputusan Rapat/Sidang
e. Nama dan tanda tangan Notulis
4. Buku Presensi Rapat, adalah buku yang memuat daftar hadir dalam setiap rapat/sidang, memuat:
a. Nomor Urut Rapat/Sidang
b. Deskripsi Rapat/Sidang yang meliputi: Nama Rapat/Sidang, Hari/tanggal, tempat
c. Kolom-kolom yang terdiri dari: Nomor urut, Nama Pimpinan, Tanda tangan.
5. Buku Presensi Harian/Piket, adalah buku daftar hadir pimpinan ke kantor, baik untuk menjalankan piket maupun untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kantor, memuat:
a. Bulan periode penggunaan daftar hadir
b. Kolom-kolom yang terdiri dari: Nomor Urut Pimpinan, Nama Personal Pimpinan, Kolom-kolom tanggal dari 1 sampai 31, Kolom jumlah hadir dalam satu bulan, Keterangan
6. Buku Inventaris, adalah buku yag mencatat barang-barang yang menjadi inventaris/milik Ranting IPM.
7. Buku Catatan Kegiatan, adalah buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, memuat koloom-kolom sebagai berikut:
a. Nomor Urut
b. Hari/tanggal kegiatan
c. Nama Kegiatan
d. Volume Kegiatan
e. Biaya Kegiatan
f. Lokasi Kegiatan
g. Keterangan

SERBANEKA IPM RANTING

A. Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah
Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah adalah rangkaian kegiatan yang terprogram secara sistemik untuk menumbuhkan dan mengembangkan keberagamaan, minat, dan potensi pelajar muslim serta merangsang kesadaran berkarya kreatif dan kepekaan sosial ketika memasuki sekolah Muhammadiyah dan terlibat dalam segala aktivitas yang tersedia di sekolah. Adapun tujuan dari penyelenggaraan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah adalah terciptanya pelajar muslim yang memiliki minat dan kemauan untuk mengembangkan potensi diri serta kesadaran untuk selalu kreatif dan peka terhadap lingkungan social yang dilandasi oleh semangat keberagamaan guna membantu mengorientasikan proses pendidikannya di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah merupakan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang khas dilakukan oleh sekolah Muhammadiyah, berisi materi-materi umum sebagaimana diselenggarakan dalam MOS, dan materi-materi khusus IPM. Pokok-pokok materi khas dalam FORTASI meliputi:
1. Materi ke-Islaman : Ma’rifatullah, Ma’rifaturrasul, Dienul Islam, ibadah praktis.
Tujuan: memotivasi kehidupan keberagamaan peserta
2. Materi pergerakan : ke-Muhammadiyahan, ke-IPM-an, Motivasi berjuang dalam jamaah.
Tujuan: memotivasi semangat berjamaah, mengenalkan IPM sebagai pilihan jamaah.
3. Materi praktik keorganisasian : manajemen organisasi, kepemimpinan
Tujuan: memberi pengetahuan dasar berorganisasi
4. Materi pengembangan diri : akhlaq, psikologi pelajar, motivasi diri, kiat belajar
Tujuan: mendorong peserta menjadi pribadi yang mampu mengembangkan potensi dirinya.
5. Materi tambahan : lagu-lagu, perlombaan, rihlah, dsb
Tujuan: sebagai pengayaan materi, suplemen pengetahuan baru, penyuluhan, penyegaran
Dalam menyelenggarakan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah, ada 4 (empat) pihak yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang berbeda, yaitu:
1. Penanggungjawab, dalam hal ini Pimpinan Sekolah/Madrasah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di Sekolah/Madrasah yang dipimpinnya.
b. Memberikan tugas dan mandat kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di Sekolah/Madrasah yang dipimpinnya
2. Pengelola, tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Daerah IPM dan atau Pimpinan Cabang IPM, dengan bisa melibatkan staf pengajar sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada dalam wilayah kerja tim. Adapun tugas dan wewenangnya adalah mengelola kegiatan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kerjanya, seperti: menata alur kegiatan, distribusi pemateri, penjadwalan.
3. Panitia Pelaksana, merupakan panitia yang diberi mandat oleh Pimpinan Sekolah/Madrasah untuk mempersiapkan dan melaksanakan teknis kegiatan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah, dibentuk dari Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sekolah/Madrasah yang bersangkutan.
4. Pemateri, dapat diambil dari sivitas akademika sekolah yang bersangkutan, Pimpinan Cabang IPM, Pimpinan Daerah IPM, Pimpinan Muhammadiyah, dan atau orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Pemateri bertugas untuk menyampaikan materi yang telah ditentukan dalam Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah.

B. Taruna Melati 1
Taruna Melati merupakan nama prosesi pengkaderan formal yang dipakai oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Atau dengan kata lain, seseorang bisa disebut kader IPM bila telah pernah mengikuti pengkaderan Taruna Melati. Di IPM dikenal beberapa tingkatan pengkaderan Taruna Melati, yakni Taruna Melati 1, Taruna Melati 2, Taruna Melati 3. dan Taruna Melati Utama. Sedang pengkaderan formal IPM di tingkat ranting dan atau cabang adalah Taruna Melati 1, dengan tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan Taruna Melati 1 ada pada Pimpinan Cabang.
Dengan demikian jika Pimpinan ranting bermaksud menyelenggarakan perkaderan Taruna Melati 1 maka harus melibatkan secara aktif Pimpinan Cabang tempat dimana Pimpinan ranting tersebut berada. Format acara dan alur kegiatan ditentukan oleh Pimpinan Cabang. Jika tidak ada Pimpinan Cabang, maka Pimpinan Ranting harus berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah.


C. Forum Ranting (Road to Pimpinan Cabang)
Ada kalanya komunikasi antar Pimpinan Ranting yang lokasinya tidak terlalu jauh tidak pernah terjalin. Akibatnya, sesama anggota bahkan pimpinan IPM bisa tidak saling kenal, atau bahkan bisa berselisih faham sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme untuk mempertemukan kader-kader terbaik sekolah Muhammadiyah/ranting IPM dalam forum yang tertata, berkelanjutan, dan bermakna.
Forum ranting bisa menjadi wahana untuk pertemuan tersebut. Kegiatan ini idealnya diselenggarakan atas inisiatif Pimpinan Cabang IPM. Namun jika tidak ada Pimpinan Cabang atau kegiatan ini belum terlaksana, forum ranting bisa diselenggarakan atas inisiatif beberapa atau dari salah satu Pimpinan Ranting IPM yang kebetulan lokasinya relative dekat (misal satu kecamatan).
Bentuk kegiatan yang diselenggarakan bisa berupa kajian rutin pimpinan yang kadang diselingi dengan kegiatan-kegiatan alternative seperti kemah ilmiah bersama, petualangan bersama, pertandingan olahraga, pentas seni, membentuk kelompok seni bersama, dsb.
Kepengurusan forum ranting bisa dibuat dengan komposisi campuran perwakilan ranting-ranting yang bergabung, atau bisa juga dengan bergilir bergantian mengurus kegiatan forum ranting misalnya untuk jangka waktu satu bulan.
Berikut contoh format muatan dalam kajian rutin forum ranting:
Pertemuan ke- Penanggungjawab Tempat Materi Pemateri
1 (Okt 2010) PR IPM SMPM 1 Ruang Multi Media SMPM 1 Kajian Pembuka: Mengapa Memilih Islam? Dr. H. Dadap, Lc.
(PC Muhammadiyah)
2 (Nov 2010) PR IPM SMAM 4 Student Center SMAM 4 Menjadi Pelajar Tangguh Mas Mahendra
(PD IPM)
3 (Des 2010) PR IPM SMPM 3 Aula SMPM 3 Kiat Belajar Efektif Ust. Ahmad Latif (Alumni SMPM 3, Dekan FIP IKIP)
4 (Jan 2011) PR IPM SMAM 2
PR IPM SMPM 2 Jembatan Kalikuning Outbound, Repling Kwarcab HW
5 (Feb 2011) PR IPM SMPM 4 SMPM 4 Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
Persiapan Pengajian Akbar Bpk. Suromenggolo
(PD Muhammadiyah)
6 (Mar 2011) PR IPM SMAM 3 Masjid al Amin SMAM 3 Menjadi Pelajar Gaul, so what gitu loch?
Persiapan Pengajian Akbar Mb Ariati Dina Puspitasari
(PD IPM)
7 (Apr 2011) Panitia bersama Pendopo Kabupaten Pengajian Akbar Isra’ Mi’raj
“Membangun Generasi Muda Muslim Paripurna” Prof. Dr. HM. Naya, Ph.D.
8 (Mei 2011) PR IPM SMAM 1 SMAM 1 Menjadi Seorang Pemenang
Do’a Jelang Ujian Kenaikan Bpk. Drs. Restu Aji, MA.
(Psikolog)


PROTOKOLER IPM

A. Bentuk Umum Seremonial IPM
Seremonial dalam IPM bukan hanya sekedar efek samping dari adanya formalitas kegiatan, akan tetapi juga merupakan sebuah kebutuhan bagi dinamisasi gerak organisasi. Seremonial bisa menjadi wajah bagi IPM di hadapan pihak-pihak yang bersinggungan dengan IPM.
Berikut ini bentuk umum susunan acara dalam seremonial yang diselenggarakan oleh pimpinan IPM di berbagai tingkatan.
1. Pembukaan
2. Pembacaan Kalam Illahi
3. Menyanyikan Lagu:
Indonesia Raya
Sang Surya
Mars IPM
4. Prakata Panitia
5. Sambutan-sambutan
6. Inti Acara
7. Lain-lain
8. Penutup
Keterangan:

1. Acara dibuka dengan lafadz Basmalah dipimpin oleh pembawa acara
2. Seorang petugas membaca al Qur’an di depan, dimulai dengan menyampaikan salam kepada hadirin, dan diakhiri dengan salam.
3. pembawa acara mempersilahkan hadirin untuk berdiri sejenak, seorang petugas dirigen memimpin di depan, mengawali dengan salam memberi komando sebagai berikut:
Menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah hitungan ketiga kita mulai…hiduplah Indonesia Raya… (ketukan 4/4)
Menyanyikan lagu Sang Surya, setelah hitungan ketiga kita mulai…Muhammadyah gerakanku…(ketukan 4/4)
Menyanyikan lagu Mars IPM setelah hitungan ketiga kita mulai…Ikrarkan bersama IPM berjaya…(ketukan 4/4)
Mengakhiri dengan salam
4. Perwakilan panitia menyampaikan sambutan singkat berisi ucapan selamat datang, ucapan terima kasih atas pihak-pihak yang membantu terselenggaranya acara dan permohonan maaf bila dalam menjalankan kegiatan terdapat hal-hal yang tidak semestinya
5. Sambutan dimulai dari pihak yang dianggap memiliki kedudukan lebih rendah terus ke yang lebih tinggi (bila pembukaan/penutupan suatu acara, pihak yang diharap membuka/menutup dipersilahkan sekalian)
6. Apa yang menjadi inti dari acara tersebut. Bila hanya merupakan seremoni pembukaan/penutupan bisa tidak ada.
7. Bisa digunakan untuk pengumuman dari panitia.
8. Ditutup dengan lafadz hamdalah dipimpin oleh pembawa acara

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pembawa acara:
9. Dihindari penyebutan ”waktu dan tempat kami persilahkan”, yang benar ”kepada saudara.......disilakan”.
10. dihindari kata-kata ”menginjak acara berikutnya”, yang benar ”acara selanjutnya/berikutnya adalah..”
11. Pembawa acara berpenampilan rapi dan menarik.

B. Seremonial Pelantikan Pimpinan Ranting
Khusus untuk prosesi pelantikan ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan seremonial-seremonial yang lain. Susunan acara untuk seremonial pelantikan Pimpinan Ranting adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan
2. Pembacaan Kalam Illahi
3. Menyanyikan Lagu:
Indonesia Raya
Sang Surya
Mars IPM
4. Prakata Panitia
5. Prosesi Pelantikan
6. Pidato Ketua Umum PR IPM lama
7. Pidato Ketua Umum PR IPM baru
8. Sambutan-sambutan
Kepala Sekolah/Ketua Takmir Masjid/Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Kepala Desa (Ranting Desa)
PC IPM

9. Lain-lain
10. Penutup

Keterangan:

5. Pembawa acara menyerahkan kepada Pimpinan Cabang IPM untuk melaksanakan prosesi pelantikan. Sekretaris Pimpinan Cabang akan mengambil alih sementara jalannya acara. Susunan Acara Prosesi Pelantikan (tidak perlu dibacakan):

a. Sekretaris Pimpinan Cabang mengawali dengan salam, kemudian melakukan Pembacaan Surat Keputusan PC IPM Nomor sekian sekian tentang penetapan susunan personal Pimpinan Ranting IPM mana periode kapan dan lampiran yang memuat susunan personal Pimpinan Ranting IPM mana periode kapan. (Sebelum pembacaan lampiran, sekretaris PC mempersilahkan nama-nama yang akan disebut agar maju ke depan).
b. Pengambilan bai’at pimpinan (oleh ketua Pimpinan Cabang IPM),
c. Pembacaan Berita Acara Pelantikan (Oleh Sekretaris PC IPM) kemudian sekretaris PC IPM mempersilahkan Ketua dan Sekretaris PR IPM lama, Ketua dan Sekretaris PR IPM baru, untuk menandatangani berita acara, Ketua PC IPM, Ketua PRM/Kepala Sekolah, Pembina PR IPM untuk menjadi saksi penandatanganan berita acara.
d. Sekretaris Pimpinan Cabang mengakhiri dengan ucapan selamat dan salam

BEBERAPA HAL PENTING



A. Mekanisme Pemilihan PR IPM Sekolah
Ada beberapa mekanisme pemilihan Pimpinan Ranting IPM Sekolah yang bisa diambil. Mekanisme-mekanisme tersebut adalah:
1. Model Pemilihan Ketua Umum
Pemilihan ketua umum, berarti pemilih memilih orang yang akan menerima jabatan ketua umum Pimpinan Ranting jika mendapatkan suara terbanyak.
a. Secara Langsung oleh seluruh siswa
Musyawarah Ranting hanya memilih dan menetapkan calon-calon ketua umum yang berhak mengikuti pemungutan suara dari seluruh anggota ranting (siswa). Panitia Pemilihan Ranting berkewajiban menyelenggarakan pemilihan dengan menyusun jadwal pemilihan, membuat surat suara, hingga menetapkan pemenang yang berhak menjabat sebagai ketua umum PR IPM berdasarkan tata tertib pemilihan yang telah disepakati dalam musyawarah ranting.
Konsekuensi dari pemilihan model ini, ketua umum terpilih memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan susunan personalia Pimpinan Ranting.
b. Secara tidak langsung melalui perwakilan kelas
Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam forum musyawarah ranting yang hanya diikuti oleh perwakilan kelas. Bisa diselenggarakan dalam satu putaran saja, yakni jika suara terbanyak otomatis menjadi ketua umum PR IPM, atau dalam dua putaran atau lebih jika dalam pemilihan kemudian disyaratkan jumlah minimal perolehan suara terbanyak agar bisa menjadi ketua umum PR IPM (misalnya lebih dari 50%)
2. Model Pemilihan Formatur
Pemilihan formatur berarti, pemilihan dilakukan untuk memilih anggota tim yang akan menyusun personalia Pimpinan Ranting IPM. Jumlah anggota formatur hendaknya ganjil, agar jika dalam persidangan formatur harus dilakukan voting tidak terjadi suara berimbang.

a. Secara Langsung oleh seluruh siswa
Musyawarah Ranting hanya memilih dan menetapkan calon-calon formatur yang berhak mengikuti pemungutan suara dari seluruh anggota ranting (siswa). Panitia Pemilihan Ranting berkewajiban menyelenggarakan pemilihan dengan menyusun jadwal pemilihan, membuat surat suara, hingga menetapkan calon yang lolos sebagai anggota tim formatur berdasarkan tata tertib pemilihan yang telah disepakati dalam musyawarah ranting.
b. Secara tidak langsung melalui perwakilan kelas
Pemilihan anggota tim formatur dilaksanakan dalam forum musyawarah ranting yang hanya diikuti oleh perwakilan kelas.
3. Model Campuran
Model campuran maksudnya, dalam pemilihan tersebut dipilih ketua umum dan anggota tim formatur. Hendaknya ketua umum terpilih secara otomatis menjadi ketua tim formatur. Model campuran bisa dilaksanakan dengan dua mekanisme yakni:
a. Pemilihan terpisah
Pemilihan terpisah maksudnya, antara pemilihan ketua umum dan pemilihan tim formatur diselenggarakan secara terpisah. Dengan demikian akan ada dua pemilihan. Bisa secara langsung oleh seluruh siswa, bisa juga hanya diselenggarakan di forum musyawarah ranting.
b. Pemilihan tunggal
Maksudnya, pemilihan Ketua Umum dan pemilihan tim formatur diselenggarakan dalam satu kali pemilihan saja. Biasanya metode menempatkan calon dengan suara terbanyak sebagai ketua umum, sedang calon dengan suara terbanyak berikutnya sampai urutan tertentu menjadi anggota tim formatur.

B. Up Grading Pimpinan Ranting
Upgrading bisa dimaknai penataran atau pelatihan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pimpinan dalam mengelola rantingnya. Beberapa materi yang cukup urgen disampaikan dalam upgrading pimpinan ranting adalah sebagai berikut:
1. Materi Kepemimpinan Islam
2. Materi Teamwork
3. Materi Manajemen Kepemimpinan Ranting
4. Materi Manajemen Administrasi
5. Materi Achievement and Motivation
Pemateri bisa diambil dari sekolah, Pimpinan diatasnya, atau pihak lain yang dianggap kompeten dan tidak bertentangan ide.


C. Contoh Time Schedule Pimpinan Ranting
Berikut ini contoh tabelisasi time schedule program kerja Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah:








TIME SCHEDULE
PIMPINAN RANTING IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SEKOLAH MUHAMMADIYAH MANA PERIODE 2006-2007

No Program Kerja Penanggung jawab Anggaran
(Rp.) Waktu Pelaksanaan
Tahun 2009 Tahun 2010
September Oktober … Januari …
I II III IV I II III IV … I II III IV I …
I BIDANG KEPEMIMPINAN
a. Rapat Kerja pimpinan Imam
(Ketua Umum) 75.000,- X
b. Rapat Kerja Ranting Imam
(Ketua Umum) 150.000,- X
c. Rapat rutin Imam
(Ketua Umum) 250.000,- X X X
d. ……….. .. ………..,-
II BIDANG MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
a. Menyusun tanfidz musyran Putra Batu Bara
(SekUm) 35.000,- X
b. Menyusun tanfidz rakerran Putra Batu Bara
(SekUm) 35.000,-
c. ………… …….…,-
III BIDANG KEUANGAN
a. Menyelenggarakan pelatihan administrasi keuangan Lika Muflika
(Bndhr Umm) 250.000,-
b. ………… …………,-
IV BIDANG KPSDM
a. Taruna Melati 1 Fuad
(Ket. KPSDM) 500.000,-
b. Outbound Iki tabah
(AngbidKPSDM) 1.000.000,-
V ……………….
a. ………………. …
Total anggaran .…………,-
Keterangan: Diwarnai : kegiatan direncanakan
Disilang : kegiatan telah dilaksanakan

D. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting

Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting merupakan bentuk pertanggungjawaban akhir Pimpinan Ranting atas kepemimpinannya selama satu tahun.
Dalam laporan pertanggungjawaban berisi:
1. Pendahuluan, berisi gambaran kondisi Pimpinan Ranting dan susunan Pimpinan Ranting
2. Program Kerja Pimpinan Ranting
3. Laporan Kerja Pimpinan Ranting, yakni realisasi dari program kerja. Disusun per bidang, sehingga bisa dievaluasi kinerja masing-masing bidang. Bidang tidak hanya melaporkan program yang terlaksana saja, akan tetapi juga program-program yang tidak terlaksana serta alasan mengapa tidak dapat dilaksanakan. Tuliskan hambatan-hambatan yang menghadang selama pelaksanaan dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasinya, serta masukan bagi kepemimpinan berikutnya agar sukses dalam melaksanakan program tersebut. Bila ada, laporkan pula kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan akan tetapi diluar program kerja yang telah disusun.
4. Laporan Keuangan, berisi laporan arus keluar-masuk uang selama periode kepemimpinan Pimpinan Ranting, sampai dengan kondisi terakhir sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
5. Penutup

LAGU-LAGU IPM


IPM BERJAYA (MARS IPM)
Cipt: M. Izzul Muslimin

Bersatu Berpadu Menjalin Ukhuwah
Di dalam Ikatan pelajar Muhammadiyah
Terampil berilmu Berakhlak Mulia
Pelopot dan Pelangsung Penyempurna Amanah

Berjuang Dengan Sekuat tenaga
Tegakkan Islam Yang Utama
Mwenjadi Kader Yang Siap Sedia
Untuk Umat dan Bangsa

Berdiri Tegaklah Tampilah Dimuka
Ikrarkan Bersama IPM berjaya





SENANDUNG PERJUANGAN
Cipt. Baskoro Tri Caroko

Bangunlah Hai Kamu Para Kader Semua
Dari Lelapmu Tentang Mimpi-mimpi
Lihatlah Sang fajar Telah Menyingsing

Singsingkan Lengan Satukan Langkah
Teguhkan Jihad Fi-Sabilillah
Bersama Kita tegakkan
Keadilan....Kebenaran
Tuhan Beri Petunjuk-Mu
Jalan Kemenangan Umat Islam
Berilah Kami Kekuatan
Amalkan Al-Qur’an Dalam Kehidupan.



JANJI KADER
Cipt. M. Izzul Muslimin

Dikala Akhir Taruna melati
Ada Tanya Yang Menyentuh Dalam Hati
Sudah Siapkah Aku Kini
Menjadi Kader Yang Sejati

Telah Banyak Yang Aku Dapatkan
Tentang Arti Hidup dan Perjuangan
Fi Sabilillah Di Tegakkan
Lewat Hati Kata dan perbuatan

Kumohon kekuatan Ya Allah
Agar dapat Kujalankan
Amanah Umat dan Ikatan
Demi Agama Islam

Kini Tiba Saat Diwujudkan
Apa Yang Telah Diberikan
Semoga Allah Meridloi
Niat Hati Yang Tulus Ini.




RENUNGAN KADER
Cipt: Ahmad Aris Muryasani

Seusai tahajut Kumerenung Lagi
Siapa Dimana Diri Hina Ini
Lama Ku tertidur Dalam Duniaku
Nanarku Memandang Alan Sekelilingku

Beribu Mujahid Berguguran Sudah
Beribupun nampak Semakin Merenta
Namun Kebatilan Tiada Kunjung Sirna
Bahkan Semakin Menyesakkan Dunia

Kini Tiba Waktu Tuk Tampilkan Diri
Gelisah Umatku Tak Sabar Menanti

Dalam Ikatanku Tlah Bersemi Janji
Hidup Di Jalan-Nya atau Mati

AKU CINTA IPM
Cipt: Baskoro Tri Caroko

Demi pena dan Sgala Yang Dituliskan
Qur’an Surat Al –Qolam Ayat Satu
Itulah Semboyan Kita Semua
Dalam Jihad Tegakkan Kalimah-Nya

IPM Aku Suka Kamu
IPM Aku Seneng Kamu
IPM Aku Sayang Kamu
Pokoknya Ku Cinta Padamu
MARI MENGAJI
Cipt: Juniardi Firdaus/Hepia Restu

Bocah-Bocah Kecil Berjalan
Kitab Suci Didadanya
Dengan Senyum Yang TulisOh, Bocah Kecil
Kini Mereka Gembira
Dan Bernyanyi Riang Ria
Memuji Pada-Nya
Dengan Hati Yang Damai
Mari Kita Mengaji
Tuntut Ilmu Islami
Menggapai Cita-cita
Untuk bekal Nanti
Mari Kita Mengaji
Tuntut Ilmu Islami
Agar Kita bahagia
Selama-Lamanya


SUJUD
Lirik: Thoif
Arr: Junairdi Firdaus & Fadilah a.z

Di Keheningan Malam
Kubersujud Di Hadapanmu oh Tuhan
Ku Memohon PetunjukMu
Dalam Hidupku Yang fana Ini
Dunia Yang Penuh Liku
Banyak Menggoda Ke Jalan Kealfaan
Ku Alfa Padamu
Khilafkan Dosaku Ikuti Kemana Angin pergi
Kepadamu Kuserahkan Diri
Kepangkuanmu Ku Berharap Ampunan
Semoga Do’aku Sampai Padamu
Hingga Segala Dosaku Kan Hilang

SANG SURYA
Cipt: H. Djarnawi Hadikusumo

Sang Surya Telah Bersinar
Syahadat Duan Melingkar
Warna yang Hijau Berseri
Membuatku Rela Hati
Ta Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al-Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku

Ditimur Fajar Cerah Gemerlapan
Mengusik Kabut Hitam
Menggugah Kaum Muslimin
Tinggalkan Peraduan
Lihatlah Mata Hari Telah Tinggi
Diufuk Timur Sana
Seruan Illahi Robbi
Sami’na Wa Atha’na
Ya Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al-Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku.

























PEDOMAN SURAT MENYURAT

SURAT KEPUTUSAN
No: 14-SK/PP IPM-281/2008


TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang di maksud dengan:
1. kesekretariatan adalah kegiatan/aktivitas organisasi yang berkaitan dengan ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
3. Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk kearsipan.


Pasal 2
Tujuan
Untuk memberikan petunjuk demi kesamaan dan keseragaman pengelolaan administrasi IPM dalam rangka menuju tertib organisasi.

BAB II
ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 3
Surat terdiri atas surat umum dan surat khusus

Pasal 4
Bagan surat umum terdiri dari :
1. Kop/kepala surat berisi logo, tingkat dan nama Organisasi dengan perincian sebagai berikut :
a. Logo berada rata tengah dengan posisi paling atas.
b. Warna logo sebagaimana terdapat dalam anggaran dasar.
c. Tulisan tingkat dan nama organisasi rata tengah, menggunakan bahasa indonesia dengan jenis huruf arial ukuran font 12 dipertebal berada di bawah logo.
d. Warna tulisan tingkat dan nama organisasi adalah hijau.
2. Alamat sekretariat ditulis lengkap dengan nama jalan, nomor telepon, electronic mail (e-mail) kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagaiberikut :
a. di tulis dengan warna hijau.
b. berada di paling bawah kertas surat.
c. di tulis rata tengah.
3. Kalimat Basmallah ditulis rata tengah. Kalimat Basmalah dapat ditulis dengan huruf Arab berada di bawah kop/kepala surat.
4. Nomor surat :
a. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal (satu pokok surat) dan satu tujuan.
b. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif, Misalnya:
Yth. PW IPM se- Indonesia
Yth. PD IPM se- Kalimantan Timur
5. Lampiran Surat :
a. Lampiran tidak disertai kop surat.
b. Lampiran tidak dicantumkan apabila dalam surat tersebut tidak ada lampiran atau tidak menyertakan lampiran.
6. Perihal berisi maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
7. Tanggal pembuatan surat terbagi atas dua macam; Hijriah ditempatkan pada bagian atas dan Miladiyah ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan surat dicantumkan apabila mempunyai dua kantor.
8. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya rangkaian kata tujuan surat.
9. Salam Pembuka
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
10. Isi surat singkat, padat, menunukkan perihal surat ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
11. Semboyan IPM “Nun Walqolami Wamaa Yasthuruun” digunakan pada tiap surat IPM dan ditulis dengan huruf latin
12. Salam penutup
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
13. Penandatangan surat :
a. Penandatangan surat umum terdiri atas; Ketua Umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
b. Jika salahsatu dari keduanya berhalangan, maka di penandatangan di lakukan oleh Ketua umum dan sekretaris atau ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
c. Jika ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum sama-sama berhalangan, maka penandatangan dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
d. Khusus untuk urusan keuangan kecuali permohonan dana, penandatangan di lakukan oleh ketua umum dan bendahara umum, jika berhalangan maka pemberlakukannya berdasarkan jabatan hierarki seperti poin b dan c ayat ini.
e. Nama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretraris atau dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
f. Penulisan nama sebagaimana poin e tersebut diikuti dengan NBA (Nomor Baku Anggota) ditulis tebal tanpa garis bawah.
g. Penulisan nama sebagaiman poin e tersebut dilarang menggunakan gelar akademik, agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat IPM.
14. Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan pada bagian bawah kiri.
15. Bila surat memerlukan catatan untuk tambahan dan atau nomor personal untuk konfirmasii surat, penulisan ditempatkan pada bagian paling bawah,jenis huruf cetak yang dibedakan dengan isi surat.
16. Kertas untuk surat resmi berwarna putih (HVS) ukuran A4.
17. contoh bagan surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.

Pasal 5
Kode surat terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan surat, kode klasifikasi tujuan surat, kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat, tingkat pimpinan yang mengeluarkan surat, nomor urut surat dalam satuan tahunan, dan tahun surat di keluarkan.

Pasal 6
Keterangan kode Indeks surat adalah sebagai berikut :
1. kode klasifikasi jenis kepentingan surat berisi huruf dari A sampai C.
2. kode klasifikasi tujuan berisi angka 1 dan 2.
3. kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat berisi angka romawi.
4. tingkat pimpinan berisi singkatan pimpinan IPM.
5. nomor urut berisi angka yang berurutan dari satu surat ke surat yang lain.
6. tahun surat berisi angka tahun yang menunjukkan tahun surat di buat.

Pasal 7
Kode klasifikasi jenis kepentingan surat adalah sebagai berikut:
1. A : urusan Organisasi.
2. urusan organisasi yang di maksud angka 1 pasal ini meliputi : permusyawaratan, acara/kegiatan, laporan aktivitas, perlengkapan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan keorganisasian.
3. B : Urusan Personalia, pimpinan dan penghargaan.
4. urusan personalia, pimpinan, dan penghargaan yang di maksud angka 3 pasal ini meliputi : pendaftaran, skorsing, mutasi, pemberhentian, alumnus, pengesahan anggota, pengesahan pimpinan, pemberian mandat, penghargaan, pengangkatan anggota kehormatan, piagam penghargaan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan perseorangan, personalia, atau pimpinan.
5. C : urusan keuangan.
6. urusan keuangan yang di maksud angka 5 pasal ini meliputi: sumbangan, iuran, infaq anggota/pimpinan, uang pangkal, donasi, utang/tagihan piutang, rekening bank/giro pos, tabungan/simpanan, kerjasama dalam bidang keuangan dengan pihak luar, laporan keuangan, dan hal lain yang berkaitan dengan laporan keuangan.

Pasal 8
Kode klasifikasi tujuan surat adalah sebagai berikut:
1. 1: Ditujukan kepada institusi atau individu yang dilihat dari jabatannya adalah dari pihak Intern IPM dan Persyarikatan.
2. 2: Ditujukan kepada individu atau intsitusi di luar IPM dan Persyarikatan.

Pasal 9
Keterangan kode indeks wilayah adalah sebagai berikut:
1. I : Nangroe Aceh Darussalam.
2. II : Sumatera Utara.
3. III : Sumatera Barat.
4. IV : Jambi.
5. V : Riau.
6. VI : Bengkulu.
7. VII : Sumatera selatan.
8. VIII : Lampung.
9. IX : DKI Jakarta.
10. X : Jawa Barat.
11. XI : Jawa Tengah.
12. XII : Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. XIII : Jawa Timur.
14. IVX : Bali.
15. XV : Nusa Tenggara Barat.
16. XVI : Nusa Tenggara Timur.
17. XVII : Kalimantan Barat.
18. XVIII : kalimantan Tengah.
19. XIX : Kalimantan Selatan.
20. XX : Kalimantan Timur.
21. XXI : Sulawesi Utara.
22. XXII : Sulawesi Tengah.
23. XXIII : Sulawesi Selatan.
24. XXIV : Maluku.
25. XXV : Sulawesi Tenggara.
26. XXVI : Papua.
27. XXVII : Maluku Utara.
28. XXVIII : Banten.
29. XXIX : Bangka Belitung.
30. XXX : Gorontalo.
31. XXXI : Kepulauan Riau.
32. XXXII : Sulawesi Barat.

Pasal 10
Contoh kode surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.

Pasal 11
Bagan surat khusus terdiri dari :
1. Kop/kepala surat sama formatnya sebagaimana angka 1 pasal 4 di atas.
2. Dalam surat khusus tidak mencantumkan alamat pimpinan.
3. Judul Surat (Surat Keputusan, Instruksi, Surat Mandat dan Surat Keterangan/Syahadah/Penghargaan) ditulis di tengah dengan huruf cetak kapital dan bergaris bawah.
4. Kode surat dan nomor dicantumkan dibawah judul surat.
5. Untuk Surat Keputusan dan Instruksi, dicantumkan inti atau tema surat tersebut dengan mencantumkan kata tentang. Sekaligus menjelaskan maksud surat.
6. Isi surat, ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
7. Tidak mencantumkan jumlah satuan lampiran dalam surat.
8. Tidak mencantumkan salam pembuka dan penutup.
9. Tanggal surat diletakan di bagian akhir isi surat, sebelah kanan, diatas tanda tangan pejabat berwenang di bagian kanan. Dengan mencantumkan tempat dan waktu ditetapkannya surat tersebut.
10. Penandatangan surat khusus di lakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
11. kecuali untuk keputusan, instruksi, syahadah, dan penghargaan, maka penandatangan surat khusus dapat dilakukan sesuai hirarki struktur sebagaimana pasal 4 angka 13 huruf b dan c.
12. Contoh bagan surat khusus terdapat dalam lampiran pedoman ini.


Pasal 12
Kode surat khusus berisi nomor urut, kode jenis surat khusus, kode wilayah, tingkat pimpinan, tahun di keluarkan surat.

Pasal 13
Kode jenis surat segaimana pasal di atas adalah sebagai berikut.
1. Surat Keputusan : KEP.
2. Surat Instruksi : INS.
3. Surat Mandat : MAN.
4. Surat Keterangan : KET.

Pasal 14
Contoh kode surat khusus terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.

Pasal 15
Untuk melegaliasi, surat wajib di stempel yang menunjukkan keterangan institusi pembuat surat.

Pasal 16
Untuk efesiensi waktu, surat dapat disampaikan melalui Internet dengan elektronik mail dan atau faksimile, akan tetapi surat yang asli harus tetap disampaikan.

BAB III
ARSIP SURAT
Pasal 17
Seluruh surat keluar dan surat masuk di catat berdasarkan klasifikasi jenis surat maupun asal surat.

Pasal 18
Klasifikasi sebagaimana pasal 17 di atas adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan Jenis Surat, yaitu: surat masuk dan keluar disimpan secara terpisah dengan dasar sesuai nomor urut, nomor dikeluarkan atau nomor masuk pada surat yang diterima.
2. berdasarkan Asal Surat, yaitu: surat yang masuk disimpan berdasarkan asal surat yang diterima menurut klasifikasi lembaga yang mengirimkan. Misalnya dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. Intern IPM (Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting)
b. Intern Persyarikatan (Muhammadiyah, Majelis, Ortom lain, Lembaga Amal Usaha)
c. Pemerintah dan Militer
d. Ormas/OKP, Parpol
3. berdasarkan Pokok isi/hal, yaitu surat disimpan menurut isi pokok surat, dengan diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan isi surat tersebut, sebagaimana ada pada jenis/macam-macam surat.
Pasal 19
Untuk menghemat ruangan atau tempat penyimpanan arsip, maka perlu ada penyusutan surat yang sudah tidak diperlukan lagi.

Pasal 20
Penyusutan surat di lakukan terhadap:
1. Arsip/warkat yang telah berusia 2 sampai 3 tahun lebih.
2. Warkat yang sudah tidak berguna atau digunakan lagi (non aktif).

Pasal 21
Cara Penyusutan dilakukan dengan cara penjilidan atau pemusnahan arsip (dibakar) bila tidak digunakan lagi.

BAB IV
ADMINISTRASI PERBEKALAN
Pasal 22
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan administrasi perbekalan yaitu tentang buku administrasi yang menunjang bekal kantor.

Pasal 23
Buku administrasi terdiri dari:
1. buku tamu yang berfungsi untuk mengisi daftar tamu masuk dan kritik, saran.
2. Buku Agenda Surat yang berfungsi untuk mencatat surat masuk dan keluar.
3. Buku Notulen Sidang yang berfungsi untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang.
4. Buku Presensi Rapat yang berfungsi memuat daftar hadir Pimpinan dalam setiap rapat/sidang.
4. Buku Inventaris yang berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
5. Buku Data Base yang berfungsi utuk memuat data yang diperlukan organisasi seperti;
a. Data pribadi personal pimpinan
b. Data Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
c. Data jumlah anggota masing-masing
d. Data potensi Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
e. Lain-lain yang diperlukan
7. Buku Catatan Kegiatan yang berfungsi untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
8. Buku Inventaris yanng berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
Pasal 24
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan alat-alat perkantoran, antara lain; pc (personal computer), scanner, modem, camera teleconfrence, pesawat telepon, faksimile.

BAB V
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 25
Administrasi keanggotaan adalah administrasi yang menyangkut segala aspek keanggotaan IPM. Termasuk dalam hal ini adalah pendataan anggota, herregistrasi dan pemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 26
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat, yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang secara resmi telah menjadi anggota IPM.

Pasal 27
Prosedur pemilikan/permohonan KTA diatur dengan cara mengajukan permohonan kepada pimpinan pusat di lengkapi:
1. Blangko permohonan KTA
2. Pas foto berwarna menghadap ke depan (putri wajib berjilbab) dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
3. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Surat Pengantar dari Pimpinan yang bersangkutan.
5. Blanko resmi permohonan KTA dikeluarkan oleh PP IPM dan dapat di download di www.ipm.or.id atau langsung ke sekretariat PP IPM.

Pasal 28
Buku anggota sementara/ harian digunakan sebagai pencatat anggota yang bersifat sementara sebelum diproses lebih lanjut dalam buku induk tetap kolom yang diperlukan antara lain:
1. Nomor urut
2. Nama
3. Asal Daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
4. Kolom chek list pengajuan kartu baru
5. Kolom chek list pembaharuan kartu
6. Tempat/Tanggal lahir
7. Pendidikan
8. Alamat
9. Keterangan

Pasal 29
Buku induk tetap merupakan buku yang berisi data seseorang yang sudah menjadi anggota tetap. Kolom buku tersebut antara lain :
1. Nomor Urut
2. Nomor Baku Anggota
3. Nama
4. Asal daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
5. Tempat Tanggal lahir
6. Pendidikan
7. Alamat
8. Keterangan

Pasal 30
Buku mutasi digunakan khusus untuk mencatat anggota yang pindah dari satu daerah ke daerah yang lain diluar wilayah kepemimpinannya. Kolom Yang diperlukan antar lain:
1. Nomor urut.
2. Nama.
3. Tempat Tanggal lahir.
4. Jabatan terakhir (sebelum mutasi).
5. Masa jabatan/keanggotaan (sebelum mutasi).
6. Kota tujuan mutasi.
7. Alamat dan kontak person setelah mutasi.
8. Keterangan

Pasal 31
Macam - Macam Bentuk Mutasi:
1. Mutasi Domisili: perubahan status domisili pimpinan/anggota dari suatu tempat ke tempat yang lain.
2. Mutasi jabatan: perubahan status jabatan fungsional pada tingkatan pimpinan.

Pasal 32
Prosedur Mutasi:
1. Mutasi Domisili
a. Yang bersangkutan memohon surat keterangan mutasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/ Daerah atau Wilayah asal mutasi
b. Pimpinan Ranting/Cabang/Daerah atau wilayah asal mutasi memberikan surat keterangan mutasi kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan IPM tujuan mutasi dan diatasnya.
c. Selanjutnya yang besangkutan melaporkan diri kepada pimpinan IPM tujuan mutasi.
2. Mutasi Jabatan
Pimpinan yang bersangkutan melaporkan adanya mutasi jabatan ditingkatnya kepada Pimpinan diatasnya.


BAB VI
LAPORAN ORGANISASI
Pasal 33
Ketentuan mengenai Laporan organisasi adalah sebagai berikut :
1. Masing-masing tingkat pimpinan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan di atasnya secara berkala.
2. Masing-masing bidang wajib melaporkan kegiatan bidang dalam rapat pimpinan.
3. Setiap personal yang melakukan kegiatan yang menyangkut organisasi atau tidak, wajib melaporkan kegiatannya pada sidang organisasi.
4. Masing - masing tingkat kepemimpian membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum permusyawaratan tertinggi di tiap tingkatan. Laporan tersebut setidaknya terdiri atas;
a. Pendahuluan
b. Kondisi Obyektif
c. Keputusan Permusyawaratan Terdahulu
d. Konsep Dasar Program
e. Pelaksanaan Program
f. Problematika yang Dihadapi
g. Saran
h. Penutup

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 34
Atribut Ikatan Pelajar Muhammaiyah adalah sebagai berikut :
1. Lambang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
2. Stempel/cap organisasi
3. Papan nama organisasi
4. Kartu tanda anggota
5. Bendera
6. Pin
7. Jaket/jas
8. Batik Nasional dan Batik Daerah

Pasal 35
Lambang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah memiliki ciri;
1. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi bentuk pena.
2. Ukuran satu berbanding dua.
3. Warna kuning berarti keagungan dan ketuhanan; putih berarti kesucian; merah berarti keberanian.
4. Isi : ada lima jalur penurun. Tiga besar dan dua jalur kecil, jalur tengah, runcing di bawah berwarna kuning; lebar seperempat lebar perisai lambang dan diapit dua jalur kecil berwarna merah dengan lebar seperduapuluh (1/20) lebar perisai, dan dua jalur besar berwarna merah dengan lebar ¼ lebar perisai.
5. Gambar matahari bersinar ( berjumlah 12 sinar ) yang terletak ditengah (sedikit agak keatas) perisai, merupakan lambang Muhammadiyah. Gambar matahari yang berwarna kuning yang menunjukan bahwa IPM adalah keluarga Muhammadiyah. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih). Warna hijau menunjukan agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal iman. Di bawah bulatan matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1 yang berbunyi “Nun walqalami wamaa yasthuruun” (dalam tulisan arab). Artinya: Demi pena apa yang dituliskannya.
6. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan menggunakan huruf Arab, warna hitam dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah Islam karena IPM mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

Pasal 36
Stempel /Cap IPM mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
1. Bentuk : oval, tegak lurus vertikal
2. Tinta : berwarna biru
3. Ukuran : garis tengah, tinggi ( panjang) 4,7 cm dan lebar 3,2 cm
4. Tulisan : di tengah - tengah lingkaran dalam tertera lambang IPM dan diatasnya terdapat kode wilayah bersangkutan. Lingkaran luar bagian atas tertulis “Ikatan Pelajar Muhammadiyah”. Lingkaran luar bagian bawah tertulis tingkatan organisasi bersangkutan; misalnya, Cabang Duren Sawit. Antara tulisan bagian atas ( IPM ) dengan tulisan bawah (tingkat organisasi) dipisahkan dengan tanda * (bintang/asterik )

Pasal 37
Pimpinan dapat menggunkan papan nama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk; empat persegi panjang, dengan perbandingan 4:3
2. Ukuran maksimum;
a. Tingkat Pusat/Nasional : 200 cm : 150 cm
b. Tingkat Wilayah/Propinsi : 180 cm : 135 cm
c. Tingkat Daerah/Kota/Kabupaten : 160 cm : 120 cm
d. Tingkat Cabang/Kacamatan : 140 cm : 105 cm
e. Tingkat Ranting/Kelompok : 120 cm : 90 cm
3. Isi;
a. Lambang organisasi
b. Nama organisasi disertai tingkat dan ruang lingkup
c. Alamat lengkap organisasi
4. Warna; Warna dasar kuning telur, tulisan berwarna merah.

Pasal 38
Ketentuan mengenai kartu anggota adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm
3. Warna : dasar kuning muda, dengan tulisan warna hitam
4. Isi
a. Muka Depan :
- Di pojok kiri atas; lambang IPM
- Sebelah atas; tertera maksud dan tujuan IPM
- Di sebelah bawah kanan ditempel pas foto ukuran 2 x 3 cm
- Di sebelah bawah kiri mencantumkan masa berlaku.
b. Belakang
- Data pribadi anggota bersangkutan: nomor baku anggota, nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan dan alamat.
- Di bawah bagian tengah mencantumkan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum dan Sekretris Jenderal.
c. Di kedua muka (depan dan belakang) KTA; ada tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara transparan (bayang-bayang).

Pasal 39
Ketentuan mengenai bendera adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : 120 cm x 90 cm, Lambang : 25 cm x 40 cm
3. Warna : warna dasar kuning, tulisan merah dan lambang sesuai dengan ketentuan.
4. Jarak tulisan : dari tepi kanan dan kiri : 10 cm
dari tepi atas bawah : 5 cm
dari lambang : 5 cm
5. Isi
a. Lambang yang terletak di tengah-tengah
b. Tulisan “IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH” Di atas lambang

Pasal 40
1. Emblim (lencana) adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan bentuk yang telah disahkan. Adapun ukuran lencana tersebut: garis tengah; tinggi 3,5 cm, lebar 2,5 cm dan dibuat dari besi/logam
2. Bentuk Emblim, di tengah-tengahnya lambang IPM, dilingkari tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, atau keluarga besar Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan pinggirnya diberi garis berwarna hitam.
3. Bagde adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berbentuk empat persegi panjang dan terbuat dari kain. Ukuran kain; tinggi 12 cm dan lebar 8 cm dengan warna dasar kuning. Di tengah-tengah tertera gambar lambang IPM dengan ukuran tinggi 10 cm dan lbar 5,5 cm. Warna lambang sesuai dengan petunjuk.

Pasal 41
Ketentuan mengenai jas IPM adalah sebagai berikut :
1. Pengertian : adalah jas khas IPM yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan IPM.
2. Warna jas : kuning (seperti warna kuning pada bendera IPM)
3. Model : berbentuk jas dengan
a. Kerah : terbuka
b. Bagian bawah : setengah lingkaran
c. Bentuk saku : luar tanpa tutup di bawah, kanan kiri.
d. Bentuk belakang : tengah terbelah bawah.
4. Jenis kain : bahan celana
5. Bentuk Bagde : bentuk lingkaran dengan bordir
6. Setelan bawah : warna gelap
7. Pemakaian : pada waktu acara resmi.

Pasal 42
1. Pimpinan Pusat mengeluarkan batik untuk IPMawan dan IPMawati yang berlaku secara nasional dengan bentuk, corak, motif dan warna yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
2. Batik dapat dipakai pada kegiatan IPM baik formal maupun semi formal dan atau menghadiri undangan – undangan dari organisasi lain seperti diskusi, perjamuan dsb.

BAB VIII
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 43
Pedoman tentang administrasi keuangan dibuat dan disusun secara khusus dan tersendiri dalam Pedoman Adminsitrasi keuangan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah

BAB IX
PENUTUP
Pasal 44
1. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
2. Pedoman ini berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.